penyelesaian kecurangan etika bisnis

10.31 0 Comments

1. Dengan ada nya hukum yang jelas oleh pemerintah.
2. Sanksi yang seberat-beratnya pagi pelanggar hukum yersebut
3. Mentri yang mengatur perdagangan/bisnis adalah orang yang jujur.
4. Kontrol penuh oleh pemerintah(petugas pemerintah) di lapangan.

0 komentar:

artikel tentang kecurangan bisnis

10.25 0 Comments

Siasat Baru “Memecah” Kapal
Katadata
Diterbitkan : 31/03/2017 00:00


JEFFREY G. Mag-Aso untuk sementara waktu harus memupus hasratnya melanjutkan kuliah di jurusan Kriminologi Universitas Magsaysay. Lajang 27 tahun ini bahkan sejak Januari 2015 lalu tak bisa pulang ke tanah kelahirannya di Balut, Filipina, berhubung sedang menjalani masa tahanan di Bitung, Sulawesi Utara.
Tak hanya dia. Ayahnya, Mateo Mag-Aso Jr (49 tahun), dan adiknya, Jeric G. Mac-Aso ikut ditahan di sana. Jeffrey dan Mateo divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bitung pada April dua tahun lalu atas dakwaan melakukan tindak pidana perikanan. Sedangkan Jeric sempat menjadi saksi persidangan.
Ayah-anak itu dianggap melakukan praktik ilegal karena mengoperasikan kapal berbendera asing, serta melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa mengantongi surat izin. Akibat perbuatannya itu, Jeffrey diganjar hukuman penjara lima tahun plus denda Rp 1 miliar. Sedangkan Mateo dihukum penjara 3 tahun plus denda Rp 1,5 miliar.
Ketiganya diringkus aparat bersama 17 anak buah kapal (ABK) asal Filipina lainnya, setelah kapal KM Garuda-05 dan Garuda-06 yang mereka tumpangi, ditangkap oleh Kapal KP Hiu Macan Tutul-001 di perairan Talaud, Laut Sulawesi. Kapal ini berbobot kecil (kurang dari 10 gross ton) yang dikenal dengan sebutan pump-boat.
Jeffrey dan Mateo sama-sama menjadi nakhoda di kapal itu. Menurut pengakuan Mateo, seperti tertulis dalam dokumen putusan pengadilan yang kami peroleh, ia sebelumnya sudah bolak-balik lima kali menangkap ikan di Laut Sulawesi, dan tidak pernah ada masalah. Tapi kali itu, rupanya mereka sedang apes.
Selama berpuluh tahun lautan Indonesia tak pernah sepi dari praktik perikanan ilegal dan serampangan, yang dilakukan oleh para nelayan dan pengusaha, baik lokal maupun mancanegara. Jika terus dibiarkan, maka kerusakan akan terjadi.

Kapal patroli milik KKP Hiu Macan Tutul-001 berhasil mengendus aksi KM Garuda 05 dan 06. Langkah gesit tanpa kompromi ini memang bagian dari kebijakan tegas Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam memerangi berbagai praktik illegal, unreported, unregulated (IUU) Fishing di perairan Indonesia yang terus digalakkan sejak 2015.
Ruang gerak para pencoleng ikan, kini memang kian terbatas setelah Menteri Susi mengeluarkan sederet kebijakan anti illegal fishing. Salah satunya, yaitu pelarangan sementara atau moratorium beroperasinya kapal-kapal eks-asing di seluruh perairan Indonesia.
Data Kementerian Kelautan menunjukkan, eksploitasi perikanan berlangsung masif di sejumlah perairan Indonesia, yang membuat populasi ikan dalam kondisi kritis. Termasuk di dalamnya, perairan Bitung di Laut Sulawesi. Langkah ini dilakukan karena selama berpuluh tahun lautan Indonesia tak pernah sepi dari praktik perikanan ilegal dan serampangan, yang dilakukan oleh para nelayan dan pengusaha, baik lokal maupun mancanegara. Jika terus dibiarkan, maka kerusakan akan terjadi.
Dalam peta industri perikanan Asia-Pasifik, posisi Bitung memang cukup penting. Kawasan ini merupakan penghasil tuna cakalang terbesar di Indonesia, yang membuatnya dijuluki sebagai “Kota Cakalang”. Dari wilayah ini pula mengalir pasokan tuna ke pelabuhan General Santos, Filipina, yang berpredikat “Tuna Capital of the Phillipines”.

Letak dua kota beda negara ini memang berdekatan, hanya dipisahkan oleh Laut Sulawesi. Berjarak sekitar 518 kilometer, poros Bitung-Gensan bisa ditempuh dalam waktu 30 jam pelayaran. Kedua kota ini merupakan penghasil ikan tuna jenis cakalang terbesar bagi masing-masing negara dan berperan penting di kawasan Asia-Pasifik.
Beragam Modus
Dengan kekayaan laut yang melimpah seperti itu, tak mengherankan Bitung selalu tampak seksi di mata para pencari ikan. Letak Bitung yang strategis di lintas Laut Sulawesi, Samudera Pasifik dan Teluk Tomini, juga membuat arus keluar-masuk ke kawasan perairan ini cukup leluasa.
Serbuan pun datang, khususnya dari para penangkap ikan skala besar dan kecil asal Filipina. Beragam modus dilancarkan. Kapal-kapal asing yang sesungguhnya sudah dilarang masuk sejak 2011, tetap berusaha menyusup dengan mematikan alat sistem pelacak kapal (VMS) ketika masuk ke perairan Indonesia. Taktik lainnya, mereka beroperasi dengan bendera ganda (double-flagging).
Ada pula yang mengakalinya dengan berubah wujud menjadi kapal eks-asing berbendera Indonesia, namun sesungguhnya masih dikendalikan oleh pihak asing, dengan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) asing. Kamuflase dilakukan dengan mengecat ulang dan mengganti nama lambung kapal menjadi nama Indonesia.

Seorang pemain lama di sektor penangkapan ikan di Bitung bercerita, sebagian besar kapal eks-asing di sana sesungguhnya hanya berpindah tangan di atas kertas. Pemilik aslinya tetaplah pemodal asal Filipina, lokasi kapal tersebut dibuat.
“Dia (pemilik Indonesia) bukan real owner. Dia urus izin, setelah dapat, baru ke Filipina untuk menawarkan (kepada investor). Setiap bulan dapat royalti US$ 5.000 per vessel,” ujarnya.
Adapun warga negara Indonesia yang menjadi perpanjangan tangan pemodal Filipina itu dikenal sebagai agen. Mereka tidak hanya mendapatkan royalti per bulan, tetapi juga mengambil keuntungan dari biaya pengurusan izin dan persentase tertentu dari jumlah tangkapan ikan.
Modus lain yang terendus, yaitu menyusutkan bobot kapal (mark-down) untuk menyiasati persyaratan alat tangkap yang diperbolehkan, selain “menghemat” pajak. Mereka pun banyak yang tak melaporkan hasil tangkapannya (unreported fishing) dan membawanya langsung ke luar negeri melalui proses alih muatan (transhipment) di laut lepas. Untuk kapal-kapal dari Bitung, Pelabuhan General Santos menjadi tujuan utama.
Ditengarai, sejumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang didirikan di Bitung pun sesungguhnya hanya digunakan sebagai “kedok” untuk memenuhi syarat dalam usaha memperoleh izin penangkapan ikan. Hasil tangkapan ikan tak sepenuhnya masuk ke sana, melainkan ke luar negeri. Indikasi ini, menurut temuan tim KKP, terlihat dari tingkat utilitas UPI yang relatif rendah.

Untuk memerangi berbagai modus itulah, maka Menteri Susi melakukan moratorium kapal eks-asing dan
di seluruh perairan Indonesia. Meski begitu, celah rupanya belum sepenuhnya tertutup. Sejumlah modus kembali bermunculan.
Serbuan kali ini datang lewat modus pembuatan KTP palsu untuk nakhoda dan ABK asal Filipina, yang menyusup masuk dengan menumpang ratusan pump boat. “Ini siasat baru. Karena kapal besar sudah sulit masuk, para pencuri ikan menggunakan kapal-kapal kecil,” ujar seorang pejabat di Kementerian Kelautan. “Ibarat memecah kapal.”


Menurut catatan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, setidaknya pada 2015 terdapat 34 kasus pidana perikanan yang menggunakan kapal kecil berukuran di bawah 10 GT ini dan melibatkan nelayan asal Filipina. Angka tersebut melonjak menjadi 45 kasus di tahun berikutnya.
“Ini (beroperasinya nelayan Filipina) sepertinya sudah model pembiaran. Sampaikan ke teman-teman Angkatan Laut dan Polair, ini sudah bisa dikategorikan penyusupan karena berlangsung terus dari tahun ke tahun,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Bitung Salman Mokoginta, di PSDKP Bitung, awal Januari lalu.
Pejabat Filipina
Alfredo A. Lora termasuk yang sudah mencicipi gurihnya bisnis penangkapan ikan tuna dengan menggunakan pump boat di perairan Talaud, Sulawesi Utara. Ia adalah pemilik kapal dengan nama lambung Super Lola, yang juga tercatat sebagai anggota Municipal Councillor atau Dewan Kota Sarangani, provinsi Davao, Filipina.
Super Lola tak lain adalah nama lawas dari kapal KM Garuda-05 yang tertangkap oleh Kapal Hiu Macan Tutul-001 di perairan Talaud, Laut Sulawesi, pada 24 Januari 2015. Kepastian ini diperoleh berkat keterangan dari Mateo Mag-Aso, nakhoda kapal itu dalam pemeriksaan dan persidangan. 
Secara runut, Mateo menjelaskan bahwa kapal Garuda-05 berangkat dari Balut pada Ahad, 11 Januari 2015, selepas maghrib menuju Talaud. Balut adalah salah satu dari dua pulau utama di Sarangani.    
Bersamanya ikut serta 14 anak buah kapal, yang seluruhnya berkebangsaan Filipina. Setelah menempuh perjalanan empat hari, mereka tiba di rumpon Talaud dan langsung memancing ikan, lalu keesokan harinya pindah ke rumpon lain di dekatnya. Namun, sepekan kemudian nasib sial menghampirinya. Menjelang tengah hari pada 24 Januari, kapal ini ditangkap, lalu ditarik ke pengkalan PSDKP Bitung            

Setelah menempuh perjalanan empat hari, mereka tiba di rumpon Talaud dan langsung memancing ikan, lalu keesokan harinya pindah ke rumpon lain di dekatnya. Namun, sepekan kemudian nasib sial menghampirinya. Menjelang tengah hari pada 24 Januari, kapal ini ditangkap, lalu ditarik ke pengkalan PSDKP Bitung.
Saat diperiksa, Mateo menyebutkan bawah Garuda-05 semula bernama Super Lola, dan milik Alfredo Lora yang beralamat di Pulau Balut, Davao Del Sur, Filipina. Keterangan ini diperkuat oleh dua saksi lainnya, anak buah kapal Garuda-05, yakni Bernando Poliran dan Almer Monghit. Mereka pun menyebutkan bahwa hasil tangkapan rencananya langsung dibawa ke pusat pelelengan ikan di pelabuhan General Santos.
Menurut pengakuan Mateo, seperti tertuang dalam putusan pengadilan, keberangkatannya ke Talaud saat itu atas permintaan Alfredo. Ia pun mengaku baru lima bulan masuk ke perairan Indonesia menggunakan Kapal Garuda-05, meski sudah tiga tahun bekerja di kapal Super Lola.

Dalam kurun lima bulan itu, sudah sekitar lima kali ia bolak-balik masuk ke perairan Indonesia dan membawa hasil tangkapannya ke Filipina. Karena itu, Mateo semula yakin keberangkatannya ke Talaud akan aman-aman saja. Apalagi ia dijanjikan bahwa semua urusan dokumen dan perizinan akan disediakan oleh seorang agen bernama Yutson Ontorael di Talaud.
Ternyata, janji itu isapan jempol belaka. Ia ditangkap aparat di teluk Essang, Talaud, bahkan bersama Kapal Garuda-06 yang ditumpangi kedua anaknya, yaitu Jeffrey dan Jeric. Yang menarik, kasus Jeffrey pun ditengarai melibatkan pejabat penting di Filipina.


Dalam salinan putusan sidang kasusnya, dituliskan bahwa Jeffrey di persidangan menyebutkan, kapal Garuda-06 merupakan milik dari Virginia T. Cawa, yang beralamat di Pulau Balut Davao Del Sur Filipina. “Penggunaan nama Garuda merupakan kesepakatan antara agen dan pemilik kapal.”                  
Salah seorang anak buah kapal Endricky Macdowin Jr dalam kesaksiannya menguatkan keterangan ini. “Kapal Garuda-06 sudah menggunakan nama dan bendera Indonesia sejak dari Filipina.”
Adapun agen yang dimaksud, ternyata orang yang sama, yakni Yutson Ontorael. Lokasi tujuan penangkapan ikan pun disepakati bersama oleh Yutson dan Virginia, yaitu di Talaud, Laut Sulawesi. Disebutkan pula bahwa Jeffrey mengetahui lokasi rumpon tempat memancing tuna di sana berdasarkan informasi satelit dari pemilik kapal.
“Kemudian terdakwa mengatur haluan sampai ke tempat koordinat yang telah diperintahkan oleh pemilik kapal,” begitu tertulis dalam dokumen tersebut.
Menurut Jeric dalam kesaksiannya, mereka sesungguhnya sempat lari ke pantai Essang Talaud untuk meminta perlindungan dari Yutson. Namun, yang dicari tidak berada di tempat. Hingga akhirnya, Jeffrey bersama adik dan tiga ABK lainnya yang semuanya asal Filipina ditangkap aparat Kapal Hiu Macan Tutul, sekitar 6 mil laut dari pantai pulau Karangkelong, Talaud.
Terhadap berbagai sinyalemen itu, Jerry T. Cawa saat ditemui di rumahnya di Davao Del Sur, Filipina, membantahnya. Jerry yang tak lain adalah suami Virginia dan Wakil Walikota Balut, menyatakan bahwa ia dan istrinya tak lagi menggeluti bisnis penangkapan ikan.
Alasannya, bisnis penangkapan ikan masih bagus, ketika ada perjanjian perbatasan antara Indonesia dan Filipina. “Karena, kami bisa masuk ke Indonesia dan membeli bahan bakar untuk kapal kami di sana.” Namun, dia melanjutkan, “Ketika perjanjian tersebut berakhir, aturan semakin ketat. Karena itu, kami berhenti menangkap ikan.”
Pernyataan Jerry senada dengan Florita Mag Aso, istri Mateo. Meski begitu, ia menyangkal kabar bahwa kapal itu sudah berpindah kepemilikan ke tangan Mateo. “Tidak dibeli, tapi dipinjam dari Jerry,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Sarangani, Davao, Filipina, Jumat (17/3). Kapal itu pun masih digunakan Jerry untuk membawa kopra dari Balut ke General Santos.
Jawaban berbeda datang dari Alfredo Lora ketika dimintai konfirmasi ihwal keterkaitannya dengan kasus kapal Garuda-05. Menurut anggota Councillor Saringani yang memulai bisnis penangkapan ikan di sekitar pulau Balut pada 2011 ini, hasil tangkapan yang terus menurun, membuatnya mengalihkan lokasi operasi ke perairan Indonesia pada 2013.
Ini (menangkap ikan di perairan Sulawesi) adalah bisnis yang bagus. Saya bisa mendapatkan keuntungan PhP (Philippine Pesos) 700 ribu dan nahkoda mendapatkan PhP 200 ribu untuk dibagikan dengan para nelayan
Hasil tangkapannya kemudian langsung dibawa ke Filipina dan dijual di pelabuhan General Santos. “Ini (menangkap ikan di perairan Sulawesi) adalah bisnis yang bagus. Saya bisa mendapatkan keuntungan PhP (Philippine Pesos) 700 ribu dan nahkoda mendapatkan PhP 200 ribu untuk dibagikan dengan para nelayan,” katanya saat ditemui di rumahnya di Sarangani, Davao del Sur, Filipina.
Dia paham bahwa kapal asing sesungguhnya dilarang menangkap ikan di perairan Indonesia. Namun, adanya jaminan keamanan dari seorang warga negara Indonesia bernama Yutson Ontorael yang tinggal di Essang, Talaud, dan besarnya keuntungan, membuatnya berani mengambil risiko.
Yutson meminta bayaran PhP 100 ribu per perjalanan untuk membayar registrasi kapal dan dokumen nelayan. Meski begitu, bukan berarti kapal Super Lola bebas menangkap ikan di seluruh perairan Sulawesi.
Kapal hanya diperbolehkan menangkap ikan tuna di sekitar rumpon yang ditunjukkan oleh Yutson. Selain itu, nama lambung Super Lola harus diganti menjadi KM Garuda-05, ketika memasuki perairan Sulawesi.
Pengamanan yang dijanjikan Yutson terbukti ampuh, ketika Super Lola tertangkap dua kali. Alfredo tak menyebut siapa yang menangkapnya. Yang jelas, kata dia, Yutson membantu bernegosiasi dengan petugas yang menangkapnya.“Sepertinya petugas yang menangkap masih di level bawah. Dia meminta minyak mentah dan bensin sebagai biaya pelepasan.”
Persoalan muncul, ketika Super Lola alias Garuda-05 tertangkap untuk ketiga kalinya pada 24 Januari 2015. Yutson tak mampu berbuat banyak. “Dia bilang (kali ini) petugas dari Jakarta sendiri yang menangkap.” Padahal, kata Alfredo, “Dari tiga kali kami tertangkap di Talaud, tidak ada yang ditahan di dua kali penangkapan sebelumnya. Baru di penangkapan ketiga mereka menahannya.”
Florita Mag Aso, istri Mateo dan ibu dari Jeffrey, ikut menyalahkan Yutson. “Dia (Yutson) yang bilang bahwa kapal mereka akan didaftarkan,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Sarangani, Davao, Filipina, Jumat (17/3). “Yutson juga menjanjikan bahwa semuanya akan baik-baik saja.”
Yutson memang bukan tak berusaha. Alfredo mendengar bahwa agennya itu sempat pergi ke Bitung, namun tetap tidak bisa berkutik untuk membantu Mateo dan Jeffrey. Maklum, sejak Kementerian Kelautan di bawah komando Susi Pudjiastuti, semua pintu ditutup rapat.
Alih-alih dibebaskan, Garuda-05 dan 06 ditenggelamkan bersama sembilan kapal asal Filipina lainnya di perairan Bitung, bertepatan dengan perayaan Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2015.

Artikel Asli
63
LINEfacebooktwitterblackberrywhatsappKEEPCOPY

0 komentar:

opini tentang rangkuman etika bisnis

10.15 0 Comments

BAB I
Menurut saya pelajaran tentang etika bisnis itu sangat penting sy jadi tau teorinya dari mata pelajaran ini.

0 komentar:

Rangkuman Etika Bisnis Bab I

10.11 0 Comments

Definisi Etika dan Bisnis Sebagai Sebuah Profesi
            Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Paradigma etika dan bisnis adalah dunia yang berbeda sudah saatnya dirubah menjadi paradigma etika terkait dengan bisnis atau mensinergikan antara etika dengan laba. Justru di era kompetisi yang ketat ini, reputasi perusahaan yang baik yang dilandasi oleh etika bisnis merupakan sebuah competitive advantage yang sulit ditiru.
A.   Etiket
Etiket menunjukkan cara yang tepat, artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam suatu kalangan tertentu.
B.   Moral
Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.
C.   Hukum
Bersifat obyektif karena hukum dituliskan dan disusun dalam kitab undang-undang.
D.   Agama
Agama adalah tindakan manusia untuk mengembalikan ikatan atau memulihkan hubungannya dengan Ilahi
A.    Apa Itu Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu ethos yg berarti : kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir.
*Menurut Kamus Bahasa Indonesia (Poerwadarminta) etika adalah “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”
* Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR  "etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. "
*Menurut Magnis Suseno, "Etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran.Yang memberi kita norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas".


Sumber : google.com
contoh-contoh etika dlm kehidupan sehari-hari,yaitu :
1. Jujur tidak berbohong
2. Bersikap Dewasa tidak kekanak-kanakan
3. Lapang dada dalam berkomunikasi
4. Menggunakan panggilan / sebutan orang yang baik
5. Menggunakan pesan bahasa yang efektif dan efisien
6. Tidak mudah emosi / emosional
7. Berinisiatif sebagai pembuka dialog
8. Berbahasa yang baik, ramah dan sopan
9. Menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan
10. Bertingkah laku yang baik


B.     Unsur Unsur Etika

Unsur-unsur pokok dalam Etika meliputi:
a. Kebebasan
Merupakan unsur  penting dalam norma moral. Kebebasan memberikan pilihan bagi  manusia untuk bersikap dan berperilaku. Hal ini sangat esensial mengingat norma moral itu adalah yang otonom. Jadi selalu ada pilihan(alternative) bagi manusia untuk  bersikap dan berperilaku berdasarkan nilai-nilai yang diyakininya. Adapun kebebasan manusia itu dibagi menjadi dua golongan besar, yaitu:
  Kebebasan sosiala dalah kebebasan yang diterima dari orang lain (sesama manusia), yang berarti bersifat heteronom.
Kebebasan eksistensial adalah kemampuan manusia untuk menentukan sikap dan perilaku dirinya sendiri yang berarti bersifat otonom.
b.      Tanggung Jawab
Tanggung jawab dapat diartikan sebagai kesediaan dasariah untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Kewajiban merupakan beban yang harus dilaksanakan.Setiap bentuk tanggng jawab senantiasa  menuntut pertanggung jawaban apabila perbuatan itu sudah selesai dilakukan.Pertanggung jawaban ini adalah suatu tindakan member penjelasan yang dapat dibenarkan baik secara moral maupun secara hukum.Hal inilah yang disebut dengan akuntabilitas. Pengertian beban disini tentu dalam arti luas, tidak selalu berkonotasi tidak menyenangkan.Melainkan Pertimbangan moral, baru akan mempunyai arti apabila manusia tersebut mampu dan mau bertanggung jawab atas pilihan yang dibuatnya. Pertimbangan-pertimbangan moral hanya mungkin ditujukan bagi orang yang dapat dan mau bertanggung jawab.

c.       Hati Nurani
  Suara hati sering kali disebut dengan hati nurani. Kata synteresis lebih tepat diartikan sebagai hati nurani, yaitu pengetahuan intuitif tentang prinsip-prinsip moral.
Menurut Aquinas, hati nurani berasal langsung dari Tuhan dan oleh karena itu tidak  mungkin keliru. Apabila manusia menghadapi situasi konkret yang mengharuskannya memilih sikap-sikap moral tertentu, maka yang hadir pada saat itua dalah suara hati.Suara hati memang suara kejujuran, tetapi tidak identik dengan hakikat kebenaran itu sendiri. Artinya suara hari mungkin saja bias salah, tetapi kesalahan suara hati itu karena ketidaktahuan sipemilik suara hati itu, bukan karena ia sengaja berbuat salah.
  Franz Magnis Suseni menyebutkan tiga lembaga normative  yang mengajukan norma-norma (dalam arti yang lebih abstrak berupa nilai-nilai) mereka kepada kita.Pertama, adalah masyarakat, termasuk pemerintah, guru, orang tua, teman sebaya,dan pemuka agama. Lembaga normative tersebut baik secara implicit maupun eksplisit,akan  menyatakan apa yang baik dan tidak baik menurut mereka.Kedua, adalah ideology termasuk  agama di dalamnya. Kode etik profesi juga ada dalam kategori lembaga normative kedua ini.Ketiga, adalah superego pribadi. Seperti perasaan malu pada diri seseorang apabila yang bersangkutan melakukan suatu perilaku tidak terpuji.


C.    Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan

Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu

1. Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.

2. Korporasi
Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.

3. Individu
Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan  bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :

    Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
    Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
    Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Contoh kasus etika bisnis:

1.      Sebuah perusahaan pengembang di Lampung membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah pabrik. Sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada pihak perusahaan kontraktor tersebut. Dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor menyesuaikan spesifikasi bangunan pabrik yang telah dijanjikan. Sehingga bangunan pabrik tersebut tahan lama dan tidak mengalami kerusakan. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor telah mematuhi prinsip kejujuran karena telah memenuhi spesifikasi bangunan yang telah mereka musyawarahkan bersama pihak pengembang.

2.      Sebuah Yayasan Maju Selalu menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp.500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar,sehingga setelah diterima,mereka harus membayarnya. Kemudian pihak sekolah memberikan informasi ini kepada wali murid bahwa pungutan tersebut digunakan untuk biaya pembuatan seragam sekolah yang akan dipakai oleh semua murid pada setiap hari rabu-kamis. Dalam kasus ini Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan mengikuti transparasi.

3.      Pada tahun 1990 an, kasus yang masih mudah diingat yaitu Enron. Bahwa Enron adalah perusahaan yang sangat bagus dan pada saat itu perusahaan dapat menikmati booming industri energi dan saat itulah Enron sukses memasok enegrgi ke pangsa pasar yang bergitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Dan data yang ada dari siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring dengan booming indutri energi, akhirnya memosisikan dirinya sebagai energy merchants dan bahkan Enron disebut sebagai ”spark spead” Cerita pada awalnya adalah anggota pasar yang baik, mengikuti peraturan yang ada dipasar dengan sebagaimana mestinya. Pada akhirnya Enron meninggalkan prestasi dan reputasinya baik tersebut, karena melakukan penipuan dan penyesatan.. Sebagai perusahaan Amerika terbesar ke delapan, Enron kemudian kolaps pada tahun 2001.

D.    Indikator Etika Bisnis
Dari berbagai pandangan tentang etika bisnis, beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan apakah seseorang dan suatu perusahaan telah melaksanakan etika bisnis dalam kegiatan usahanya antara lain adalah: Indikator ekonomi; indikator peraturan khusus yang berlaku; indikator hukum; indikator ajaran agama; indikator budaya dan indikator etik dari masing-masing pelaku bisnis.

1. Indikator Etika bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
2. Indikator etika bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan  indikator ini  seseorang pelaku bisnis dikatakan  beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
3. Indikator etika bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hokum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis  apabila  seseorang pelaku  bisnis  atau  suatu perusahaan telah mematuhi   segala   norma  hukum   yang   berlaku   dalam   menjalankan kegiatan bisnisnya.
4. Indikator  etika   berdasarkan   ajaran   agama.   Pelaku  bisnis   dianggap beretika  bilamana  dalam  pelaksanaan  bisnisnya  senantiasa  merujuk kepada nilai- nilai ajaran agama yang dianutnya.
5. Indikator etika berdasarkan nilai budaya.  Setiap pelaku  bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6.   Indikator etika bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.


E.     Prinsip Etika dalam Berbisnis
Secara umum, prinsip-prinsip yang dipakai dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari kehidupan keseharian kita. Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah implementasi dari prinsip etika pada umumnya.

1.    Prinsip Otonomi
Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya perusahaan memiliki kewajiban terhadap para pelanggan, diantaranya adalah:
(1)     Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka;
(2)     Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka;
(3)     Membuat setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatan pelanggan, demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannyadan ditingkatkan terhadap produk  dan  jasa perusahaan;
(4)     Perusahaan harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan dan mengiklankan produk.

Untuk bertindak otonom, diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya terbaik. karena kebebasan adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi ini. Dalam etika, kebebasan adalah prasyarat utama untuk bertindak secara etis, walaupun kebebasan belum menjamin bahwa seseorang bertindak secara otonom dan etis. Unsur lainnya dari prinsip otonomi adalah tanggungjawab, karena selain sadar akan kewajibannya dan bebas dalam mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan apa yang dianggap baik, otonom juga harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di sinilah dimung-kinkan adanya pertimbangan moral). Kesediaan bertanggungjawab merupakan ciri khas dari makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung jawab pada diri kita sendiri dan juga tentunya pada stakeholder
.
2.    Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan dengan kejujuran:

1.      Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku bisnis disini secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak jujur melaksanakan janjinya. Karena jika salah satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang bertindak curang tersebut.
2.      Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. Karena jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan rnenyebar yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk lain.
3.      Kejujuran relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan yaitu   antara   pemberi    kerja   dan   pekerja, dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan ataupun atasannya tidak terjaga.

3.    Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Salah satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:

1.      Keadilan legal. Ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat  dengan negara. Semua  pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar  Negara bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis.
2.      Keadilan komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain. Keadilan ini menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, dan hubungan horizontal antar warga negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
3.      Keadilan distributif. Atau disebut juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan ini   berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan   dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

4.    Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.

5.    Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.
Dari kelima prinsip yang tentulah dipaparkan di atas, menurut Adam Smith, prinsip keadilanlah yang merupakan prinsip yang paling penting dalam berbisnis. Prinsip ini menjadi dasardan jiwa dari semua aturan bisnis, walaupun prinsip lainnya juga tidak akan terabaikan. Karena menurut Adam Smith, dalam prinsip keadilan khususnya keadilan komutatif berupa no harm, bahwa sampai tingkat tertentu, prinsip ini telah mengandung semua prinsip etika bisnis lainnya. Karena orang yang jujur tidak akan merugikan orang lain, orang yang mau saling menguntungkan dengan pibak Iain, dan bertanggungjawab untuk tidak merugikan orang lain tanpa alasan yang diterima dan masuk akal.


F.     Kesimpulan
Berdasarkan referensi-referensi dan contoh diatas. kami sependapat etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah yang harus dipelajari oleh semua perilaku bisnis. karena menurut kami dalam berbisnis sangat penting untuk beretika dan melakukan persaingan yang sehat antar pelaku bisnis. kita dapat melihat di contoh diatas pelaku bisnis yang menggunakan etika dalam berbisnis akan mengikuti transparansi, kejujuran, dan nilai-nilai moral yang baik. sedangkan pada contoh ketiga ialah contoh kasus yang melakukan penipuan dan penyesatan. sangat tidak bagus dan merusak nama dan citra perusahaan.

oleh karena itu, sekali lagi menurut kami Etika Bisnis sangat diperlukan bagi semua pelaku bisnis.
Dan pendapat kami tentang etika adalah : sikap seseorang dan kelompok masyarakat dalam merealisasikan moralitas dalam kehidupan sehari-hari menurut ukuran dan berperilaku yang baik.

.

0 komentar: