pendapat tentang tenaga kerja asing di indonesia

00.45 1 Comments

Pendapat Pro Dengan Keberadaan TKA Di IndonesiaPendapat pro atau setuju dengan TKA di Indonesia datang dari pemerintah sendiri. Jelas saja pemerintah mendukung keberadaan TKA karena merekalah yang membuat setiap kebijakan mengenai itu. Mengambil sisi positif dari TKA di Indonesia, pemerintah menganggap TKA akan memberikan keuntungan bagi Indonesia terutama dalam bidang ekonomi.
1. TKA Di Indonesia Adalah Sumber Investasi Asing
Menteri Ketenagakerjaan menilai keberadaan TKA di Indonesia adalah sebagai sumber investasi asing. Ketika jumlah TKA banyak, maka jumlah investor asing yang hendak menanamkan investasinya ke Indonesia juga akan semakin banyak. Meskipun jumlah TKA tetap dipengaruhi oleh laju dari pergerakan ekonomi yang ada di Indonesia. Jika ekonomi sedang lesu, maka jumlah TKA di Indonesia jelas tidak akan sebanyak ketika ekonomi sedang naik. Namun dengan adanya TKA, maka harapannya dapat semakin memperbaiki ekonomi Indonesia.
2. Sektor Tenaga Ahli Untuk TKA Di Indonesia
TKA yang masuk ke Indonesia tidak boleh sembarang untuk bekerja. Mereka harus masuk dalam sektor yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia. Seperti sektor perdagangan dan jasa, industri, serta pertanian. Dan para TKA tidak boleh menjabat sebagai buruh kasar. Karena keberadaan Tenaga kerja asing ditentukan menjabat sebagai TKA profesional, advisor, manager, direksi, supervisor, serta komisaris. Selain jabatan-jabatan tersebut, TKA tidak boleh bekerja di jabatan lain. Jika ternyata ketahuan bekerja di sektor lain dan memiliki jabatan yang tidak diperbolehkan, maka pemerintah akan langsung bertindak menanganinya.
3. Memenuhi Persyaratan Yang Ada
Sama seperti tenaga kerja lokal, bahkan lebih ketat persyaratannya. TKA yang hendak bekerja di Indonesia haruslah memenuhi persyaratan dari pemerintah. Mulai dari TKA harus memenuhi syarat kompetensi. Ada pula syarat jabatan dan TKA harus masuk dalam kriteria yang telah ditetapkan tersebut jika ingin memperoleh jabatan tertentu. TKA sendiri terkadang juga harus bersaing dengan tenaga kerja lokal untuk memperebutkan jabatan yang dibuka oleh suatu perusahaan. Selain itu, TKA harus memenuhi syarat pendampingan yang berkaitan dengan teknologi. Lalu syarat perluasan kesempatan kerja juga dibebankan kepada TKA. Bahkan syarat agar TKA dapat berbahasa Indonesia seperti yang diharapkan tenaga kerja lokal juga harus dipenuhi dan itu juga telah diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Namun sayangnya langsung terbantahkan sendiri dengan adanya Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa TKA tidak lagi memiliki syarat wajib harus dapat berbahasa Indonesia. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, bahasa Indonesia seiring dengan berjalannya waktu akan dikuasai oleh para TKA terutama ketika dalam melakukan proses alih teknologi.
Pendapat Kontra Dengan Keberadaan TKA Di IndonesiaPandangan dengan adanya TKA di Indonesia menimbulkaan pendapat kontra alias pertentangan. Meskipun jika dilihat dari pendapat pro di atas, ada sisi positifnya pula ketika pemerintah menerima atau merekrut TKA untuk beberapa perusahaan. Namun jika pemerintah terlalu terbuai dengan keberadaan TKA bahkan jika jumlahnya semakin bertambah, maka akan berisiko pada nasib tenaga kerja lokal.
1. Segala Bentuk Investasi Asing Terselubung Harus Tegas Ditolak
Permasalahan TKA di Indonesia juga menimbulkan kontra. Beberapa pendapat kontra yang timbul adalah masih ada saja perusahaan yang menerima TKA karena mereka menanamkan bentuk investasi yang menguntungkan secara pribadi. Ini tentu menjadi bentuk investasi asing terselubung. Sehingga membuat beberapa orang seperti anggota DPR RI, Nofi Candra, menyatakan bahwa pemerintah harus menolak tegas perusahaan yang menerima investasi asing terselubung. Investasi asing terselubung yang dimaksud meliputi ketenagakerjaan serta modal.
2. Tingginya Tingkat Pengangguran Di Indonesia
Jika melihat jumlah pengangguran di Indonesia yang setiap tahun semakin meningkat dan bahkan tidak kunjung diselesaikan. Tentu saja dengan keberadaan TKA menjadi ironi. Pendapat kontra pun dimunculkan dengan ditujukan kepada pemerintah. Sebaiknya mendahulukan tenaga kerja lokal dibanding TKA. Jika pengangguran di Indonesia saja masih terbilang tinggi, seharusnya pemerintah lebih mendahulukan hak tenaga kerja lokal. Sehingga masalah pengangguran dapat segera diatasi. Barulah ketika pengangguran tidak lagi bermasalah, pemerintah diperkenankan untuk merekrut TKA sebagai tenaga ahli. Dengan tetap memberikan kebijakan dan persyaratan untuk para TKA di Indonesia.
3. PHK Di Antara TKA
Beberapa perusahaan terlihat begitu mudah untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada tenaga kerja lokal terutama buruh kasar. Namun dengan mudah menerima TKA. Peran pemerintah yang diharapkan disini adalah harus memberikan batasan berapa jumlah TKA yang boleh bekerja di Indonesia. Dan berapa jumlah TKA yang harus bekerja di perusahaan. Sehingga nasib tenaga kerja lokal tidak berada di ujung tanduk. Kehadiran TKA tidak boleh menjadi ancaman tenaga kerja lokal harus mengalami PHK. Karena ketika adanya TKA yang dianggap dapat memperbaiki ekonomi, malah yang terjadi ekonomi semakin terpuruk entah karena kesalahan siapa. Sehingga berimbas beberapa perusahaan mengambil langkah untuk mengurangi jumlah tenaga kerja lokal dengan cara PHK. Untuk itu, tenaga kerja lokal pun juga diharapkan dapat lebih ahli dan terampil sehingga tidak membuat perusahaan begitu mudah untuk melakukan PHK. Dalam hal ini, tenaga kerja lokal harus memiliki kualitas bekerja yang lebih baik dibanding dengan TKA.
Apapun pendapat pro maupun kontra, sebaiknya dapat menjadi pandangan bagi pemerintah maupun tenaga kerja lokal sendiri. Pemerintah memperbolehkan TKA masuk ke Indonesia agar para tenaga kerja lokal memperoleh ilmu baru dari TKA. Atau mereka dapat saling bertukar ilmu dalam bekerja. Namun pemerintah Indonesia diharapkan dapat mengatur keberadaan TKA di Indonesia. Jika TKA ternyata lebih baik dibanding tenaga kerja lokal, maka akan semakin memperburuk kondisi ekonomi. Apalagi sebentar lagi Indonesia akan menapaki Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA. Sehingga yang diharapkan pula bagi setiap tenaga kerja lokal adalah harus lebih baik dibanding TKA. Sehingga pemerintah maupun perusahaan lebih yakin untuk merekrut tenaga kerja lokal dibanding Tenaga kerja asing.




1 komentar:

Pembangunan dan Pengembangan Koperasi di Negara Berkembang

00.41 0 Comments

Pembangunan dan Pengembangan Koperasi di Negara Berkembang

Koperasi di Negara berkembang memiliki karakteristik yang berbeda dengan koperasi yang ada di negara – negara maju. Perbedaan yang ada bukan hanya disebabkan oleh struktur sosial masyarakat yang masih bersifat tradisional, namun juga sangat dipengaruhi oleh sistem sosial, ekonomi, politik yang diterapkan. Di Negara – negara maju koperasi telah mampu menunjukkan dirinya sebagai lembaga yang otonom dan mandiri, selain itu peran pemerintah untuk mendukung kegiatan perkoperasian di negara maju seperti contohnya di jepang dirasakan sangat besar. Sedangkan kondisi di negara berkembang khusunya di indonesia, peran pemerintah terhadap kemajuan koperasi saat ini dirasakan sangat kurang.
A. KENDALA YANG DIHADAPI DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
  1. Koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh.
  2. Pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang kontroversial mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadap proses pembangunan ekonomi sosial di Negara – negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tata cara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
  3. Kriteria (tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
  4. Adanya perbedaan pendapat masyarakat mengenai koperasi dan cara mengatasi perbedaan tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu : koqnisi, apeksi, psikomotor.
B. TIGA TAHAPAN KONSEPSI MENGENAI SPONSOR PEMERINTAH DALAM PERKEMBANGAN KOPERASI YANG OTONOM
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom ada tiga tahapan, yaitu :
  1. Ofisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya, cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
  1. De – ofisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yang dikendalikan oleh Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi. Artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
  1. Otonomisasi
Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri. Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi – koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya. Koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.
C. JENIS KEBIJAKAN DAN PROGRAM YANG BERKAITAN DENGAN PENGKOPERASIAN
Terdapat dua jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
  1. Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi. Kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula atas kebijakan dan program khusus, misalnya untuk :
  • Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
  • Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan karyawan).
  • Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang tersedia).
  • Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
  1. Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota masing – masing yang dilaksanakan melalui koperasi, terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi – organisasi pembangunan lainnya.
D. KELEMAHAN-KELEMAHAN DALAM PENERAPAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM YANG MENSPONSORI PENGEMBANGAN KOPERASI
Kelemahan – kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
  1. Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan – harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
  2. Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuat dan efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
  3. Karena alasan – alasan administratif, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para anggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi – strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
  4. Koperasi telah dibebani dengan tugas – tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit). Sekalipun langkah – langkah yang diperlukan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
  5. Koperasi telah diserahi tugas atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
  6. Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan atau bahkan bertentangan dengan kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
Referensi :

0 komentar:

peranan koperasi

00.38 0 Comments

Pembangunan Koperasi di Indonesia

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :

1.                  Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2.                  Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

B. Kunci Pembangunan Koperasi

Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.

Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.

Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.                  Semua anggota diperlakukan secara adil,
2.                  Didukung administrasi yang canggih,
3.                  Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
4.                  Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
5.                  Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
6.                  Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
7.                  Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
8.                  Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
9.                  Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
10.              Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
11.              Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
12.              Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

Sumber

0 komentar: