rfp-softskill
https://blogdamarianapoli.com/rfp-proposal-cover-letter-template/
Gerbang
Tol
|
Lokasi
|
Kilometer
|
Destinasi
|
Sentul
Barat
|
Sentul
|
0
|
|
Cilebut
Kota
|
Cilebut
|
11
|
1. Dengan ada nya hukum yang jelas oleh pemerintah.
2. Sanksi yang seberat-beratnya pagi pelanggar hukum yersebut
3. Mentri yang mengatur perdagangan/bisnis adalah orang yang jujur.
4. Kontrol penuh oleh pemerintah(petugas pemerintah) di lapangan.
Siasat Baru “Memecah” Kapal
Katadata
Diterbitkan : 31/03/2017 00:00
JEFFREY G. Mag-Aso untuk sementara waktu harus memupus hasratnya melanjutkan kuliah di jurusan Kriminologi Universitas Magsaysay. Lajang 27 tahun ini bahkan sejak Januari 2015 lalu tak bisa pulang ke tanah kelahirannya di Balut, Filipina, berhubung sedang menjalani masa tahanan di Bitung, Sulawesi Utara.
Tak hanya dia. Ayahnya, Mateo Mag-Aso Jr (49 tahun), dan adiknya, Jeric G. Mac-Aso ikut ditahan di sana. Jeffrey dan Mateo divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bitung pada April dua tahun lalu atas dakwaan melakukan tindak pidana perikanan. Sedangkan Jeric sempat menjadi saksi persidangan.
Ayah-anak itu dianggap melakukan praktik ilegal karena mengoperasikan kapal berbendera asing, serta melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa mengantongi surat izin. Akibat perbuatannya itu, Jeffrey diganjar hukuman penjara lima tahun plus denda Rp 1 miliar. Sedangkan Mateo dihukum penjara 3 tahun plus denda Rp 1,5 miliar.
Ketiganya diringkus aparat bersama 17 anak buah kapal (ABK) asal Filipina lainnya, setelah kapal KM Garuda-05 dan Garuda-06 yang mereka tumpangi, ditangkap oleh Kapal KP Hiu Macan Tutul-001 di perairan Talaud, Laut Sulawesi. Kapal ini berbobot kecil (kurang dari 10 gross ton) yang dikenal dengan sebutan pump-boat.
Jeffrey dan Mateo sama-sama menjadi nakhoda di kapal itu. Menurut pengakuan Mateo, seperti tertulis dalam dokumen putusan pengadilan yang kami peroleh, ia sebelumnya sudah bolak-balik lima kali menangkap ikan di Laut Sulawesi, dan tidak pernah ada masalah. Tapi kali itu, rupanya mereka sedang apes.
Selama berpuluh tahun lautan Indonesia tak pernah sepi dari praktik perikanan ilegal dan serampangan, yang dilakukan oleh para nelayan dan pengusaha, baik lokal maupun mancanegara. Jika terus dibiarkan, maka kerusakan akan terjadi.
Kapal patroli milik KKP Hiu Macan Tutul-001 berhasil mengendus aksi KM Garuda 05 dan 06. Langkah gesit tanpa kompromi ini memang bagian dari kebijakan tegas Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam memerangi berbagai praktik illegal, unreported, unregulated (IUU) Fishing di perairan Indonesia yang terus digalakkan sejak 2015.
Ruang gerak para pencoleng ikan, kini memang kian terbatas setelah Menteri Susi mengeluarkan sederet kebijakan anti illegal fishing. Salah satunya, yaitu pelarangan sementara atau moratorium beroperasinya kapal-kapal eks-asing di seluruh perairan Indonesia.
Data Kementerian Kelautan menunjukkan, eksploitasi perikanan berlangsung masif di sejumlah perairan Indonesia, yang membuat populasi ikan dalam kondisi kritis. Termasuk di dalamnya, perairan Bitung di Laut Sulawesi. Langkah ini dilakukan karena selama berpuluh tahun lautan Indonesia tak pernah sepi dari praktik perikanan ilegal dan serampangan, yang dilakukan oleh para nelayan dan pengusaha, baik lokal maupun mancanegara. Jika terus dibiarkan, maka kerusakan akan terjadi.
Dalam peta industri perikanan Asia-Pasifik, posisi Bitung memang cukup penting. Kawasan ini merupakan penghasil tuna cakalang terbesar di Indonesia, yang membuatnya dijuluki sebagai “Kota Cakalang”. Dari wilayah ini pula mengalir pasokan tuna ke pelabuhan General Santos, Filipina, yang berpredikat “Tuna Capital of the Phillipines”.
Letak dua kota beda negara ini memang berdekatan, hanya dipisahkan oleh Laut Sulawesi. Berjarak sekitar 518 kilometer, poros Bitung-Gensan bisa ditempuh dalam waktu 30 jam pelayaran. Kedua kota ini merupakan penghasil ikan tuna jenis cakalang terbesar bagi masing-masing negara dan berperan penting di kawasan Asia-Pasifik.
Beragam Modus
Dengan kekayaan laut yang melimpah seperti itu, tak mengherankan Bitung selalu tampak seksi di mata para pencari ikan. Letak Bitung yang strategis di lintas Laut Sulawesi, Samudera Pasifik dan Teluk Tomini, juga membuat arus keluar-masuk ke kawasan perairan ini cukup leluasa.
Serbuan pun datang, khususnya dari para penangkap ikan skala besar dan kecil asal Filipina. Beragam modus dilancarkan. Kapal-kapal asing yang sesungguhnya sudah dilarang masuk sejak 2011, tetap berusaha menyusup dengan mematikan alat sistem pelacak kapal (VMS) ketika masuk ke perairan Indonesia. Taktik lainnya, mereka beroperasi dengan bendera ganda (double-flagging).
Ada pula yang mengakalinya dengan berubah wujud menjadi kapal eks-asing berbendera Indonesia, namun sesungguhnya masih dikendalikan oleh pihak asing, dengan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) asing. Kamuflase dilakukan dengan mengecat ulang dan mengganti nama lambung kapal menjadi nama Indonesia.
Seorang pemain lama di sektor penangkapan ikan di Bitung bercerita, sebagian besar kapal eks-asing di sana sesungguhnya hanya berpindah tangan di atas kertas. Pemilik aslinya tetaplah pemodal asal Filipina, lokasi kapal tersebut dibuat.
“Dia (pemilik Indonesia) bukan real owner. Dia urus izin, setelah dapat, baru ke Filipina untuk menawarkan (kepada investor). Setiap bulan dapat royalti US$ 5.000 per vessel,” ujarnya.
Adapun warga negara Indonesia yang menjadi perpanjangan tangan pemodal Filipina itu dikenal sebagai agen. Mereka tidak hanya mendapatkan royalti per bulan, tetapi juga mengambil keuntungan dari biaya pengurusan izin dan persentase tertentu dari jumlah tangkapan ikan.
Modus lain yang terendus, yaitu menyusutkan bobot kapal (mark-down) untuk menyiasati persyaratan alat tangkap yang diperbolehkan, selain “menghemat” pajak. Mereka pun banyak yang tak melaporkan hasil tangkapannya (unreported fishing) dan membawanya langsung ke luar negeri melalui proses alih muatan (transhipment) di laut lepas. Untuk kapal-kapal dari Bitung, Pelabuhan General Santos menjadi tujuan utama.
Ditengarai, sejumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang didirikan di Bitung pun sesungguhnya hanya digunakan sebagai “kedok” untuk memenuhi syarat dalam usaha memperoleh izin penangkapan ikan. Hasil tangkapan ikan tak sepenuhnya masuk ke sana, melainkan ke luar negeri. Indikasi ini, menurut temuan tim KKP, terlihat dari tingkat utilitas UPI yang relatif rendah.
Untuk memerangi berbagai modus itulah, maka Menteri Susi melakukan moratorium kapal eks-asing dan
di seluruh perairan Indonesia. Meski begitu, celah rupanya belum sepenuhnya tertutup. Sejumlah modus kembali bermunculan.
Serbuan kali ini datang lewat modus pembuatan KTP palsu untuk nakhoda dan ABK asal Filipina, yang menyusup masuk dengan menumpang ratusan pump boat. “Ini siasat baru. Karena kapal besar sudah sulit masuk, para pencuri ikan menggunakan kapal-kapal kecil,” ujar seorang pejabat di Kementerian Kelautan. “Ibarat memecah kapal.”
Menurut catatan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, setidaknya pada 2015 terdapat 34 kasus pidana perikanan yang menggunakan kapal kecil berukuran di bawah 10 GT ini dan melibatkan nelayan asal Filipina. Angka tersebut melonjak menjadi 45 kasus di tahun berikutnya.
“Ini (beroperasinya nelayan Filipina) sepertinya sudah model pembiaran. Sampaikan ke teman-teman Angkatan Laut dan Polair, ini sudah bisa dikategorikan penyusupan karena berlangsung terus dari tahun ke tahun,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Bitung Salman Mokoginta, di PSDKP Bitung, awal Januari lalu.
Pejabat Filipina
Alfredo A. Lora termasuk yang sudah mencicipi gurihnya bisnis penangkapan ikan tuna dengan menggunakan pump boat di perairan Talaud, Sulawesi Utara. Ia adalah pemilik kapal dengan nama lambung Super Lola, yang juga tercatat sebagai anggota Municipal Councillor atau Dewan Kota Sarangani, provinsi Davao, Filipina.
Super Lola tak lain adalah nama lawas dari kapal KM Garuda-05 yang tertangkap oleh Kapal Hiu Macan Tutul-001 di perairan Talaud, Laut Sulawesi, pada 24 Januari 2015. Kepastian ini diperoleh berkat keterangan dari Mateo Mag-Aso, nakhoda kapal itu dalam pemeriksaan dan persidangan.
Secara runut, Mateo menjelaskan bahwa kapal Garuda-05 berangkat dari Balut pada Ahad, 11 Januari 2015, selepas maghrib menuju Talaud. Balut adalah salah satu dari dua pulau utama di Sarangani.
Bersamanya ikut serta 14 anak buah kapal, yang seluruhnya berkebangsaan Filipina. Setelah menempuh perjalanan empat hari, mereka tiba di rumpon Talaud dan langsung memancing ikan, lalu keesokan harinya pindah ke rumpon lain di dekatnya. Namun, sepekan kemudian nasib sial menghampirinya. Menjelang tengah hari pada 24 Januari, kapal ini ditangkap, lalu ditarik ke pengkalan PSDKP Bitung
Setelah menempuh perjalanan empat hari, mereka tiba di rumpon Talaud dan langsung memancing ikan, lalu keesokan harinya pindah ke rumpon lain di dekatnya. Namun, sepekan kemudian nasib sial menghampirinya. Menjelang tengah hari pada 24 Januari, kapal ini ditangkap, lalu ditarik ke pengkalan PSDKP Bitung.
Saat diperiksa, Mateo menyebutkan bawah Garuda-05 semula bernama Super Lola, dan milik Alfredo Lora yang beralamat di Pulau Balut, Davao Del Sur, Filipina. Keterangan ini diperkuat oleh dua saksi lainnya, anak buah kapal Garuda-05, yakni Bernando Poliran dan Almer Monghit. Mereka pun menyebutkan bahwa hasil tangkapan rencananya langsung dibawa ke pusat pelelengan ikan di pelabuhan General Santos.
Menurut pengakuan Mateo, seperti tertuang dalam putusan pengadilan, keberangkatannya ke Talaud saat itu atas permintaan Alfredo. Ia pun mengaku baru lima bulan masuk ke perairan Indonesia menggunakan Kapal Garuda-05, meski sudah tiga tahun bekerja di kapal Super Lola.
Dalam kurun lima bulan itu, sudah sekitar lima kali ia bolak-balik masuk ke perairan Indonesia dan membawa hasil tangkapannya ke Filipina. Karena itu, Mateo semula yakin keberangkatannya ke Talaud akan aman-aman saja. Apalagi ia dijanjikan bahwa semua urusan dokumen dan perizinan akan disediakan oleh seorang agen bernama Yutson Ontorael di Talaud.
Ternyata, janji itu isapan jempol belaka. Ia ditangkap aparat di teluk Essang, Talaud, bahkan bersama Kapal Garuda-06 yang ditumpangi kedua anaknya, yaitu Jeffrey dan Jeric. Yang menarik, kasus Jeffrey pun ditengarai melibatkan pejabat penting di Filipina.
Dalam salinan putusan sidang kasusnya, dituliskan bahwa Jeffrey di persidangan menyebutkan, kapal Garuda-06 merupakan milik dari Virginia T. Cawa, yang beralamat di Pulau Balut Davao Del Sur Filipina. “Penggunaan nama Garuda merupakan kesepakatan antara agen dan pemilik kapal.”
Salah seorang anak buah kapal Endricky Macdowin Jr dalam kesaksiannya menguatkan keterangan ini. “Kapal Garuda-06 sudah menggunakan nama dan bendera Indonesia sejak dari Filipina.”
Adapun agen yang dimaksud, ternyata orang yang sama, yakni Yutson Ontorael. Lokasi tujuan penangkapan ikan pun disepakati bersama oleh Yutson dan Virginia, yaitu di Talaud, Laut Sulawesi. Disebutkan pula bahwa Jeffrey mengetahui lokasi rumpon tempat memancing tuna di sana berdasarkan informasi satelit dari pemilik kapal.
“Kemudian terdakwa mengatur haluan sampai ke tempat koordinat yang telah diperintahkan oleh pemilik kapal,” begitu tertulis dalam dokumen tersebut.
Menurut Jeric dalam kesaksiannya, mereka sesungguhnya sempat lari ke pantai Essang Talaud untuk meminta perlindungan dari Yutson. Namun, yang dicari tidak berada di tempat. Hingga akhirnya, Jeffrey bersama adik dan tiga ABK lainnya yang semuanya asal Filipina ditangkap aparat Kapal Hiu Macan Tutul, sekitar 6 mil laut dari pantai pulau Karangkelong, Talaud.
Terhadap berbagai sinyalemen itu, Jerry T. Cawa saat ditemui di rumahnya di Davao Del Sur, Filipina, membantahnya. Jerry yang tak lain adalah suami Virginia dan Wakil Walikota Balut, menyatakan bahwa ia dan istrinya tak lagi menggeluti bisnis penangkapan ikan.
Alasannya, bisnis penangkapan ikan masih bagus, ketika ada perjanjian perbatasan antara Indonesia dan Filipina. “Karena, kami bisa masuk ke Indonesia dan membeli bahan bakar untuk kapal kami di sana.” Namun, dia melanjutkan, “Ketika perjanjian tersebut berakhir, aturan semakin ketat. Karena itu, kami berhenti menangkap ikan.”
Pernyataan Jerry senada dengan Florita Mag Aso, istri Mateo. Meski begitu, ia menyangkal kabar bahwa kapal itu sudah berpindah kepemilikan ke tangan Mateo. “Tidak dibeli, tapi dipinjam dari Jerry,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Sarangani, Davao, Filipina, Jumat (17/3). Kapal itu pun masih digunakan Jerry untuk membawa kopra dari Balut ke General Santos.
Jawaban berbeda datang dari Alfredo Lora ketika dimintai konfirmasi ihwal keterkaitannya dengan kasus kapal Garuda-05. Menurut anggota Councillor Saringani yang memulai bisnis penangkapan ikan di sekitar pulau Balut pada 2011 ini, hasil tangkapan yang terus menurun, membuatnya mengalihkan lokasi operasi ke perairan Indonesia pada 2013.
Ini (menangkap ikan di perairan Sulawesi) adalah bisnis yang bagus. Saya bisa mendapatkan keuntungan PhP (Philippine Pesos) 700 ribu dan nahkoda mendapatkan PhP 200 ribu untuk dibagikan dengan para nelayan
Hasil tangkapannya kemudian langsung dibawa ke Filipina dan dijual di pelabuhan General Santos. “Ini (menangkap ikan di perairan Sulawesi) adalah bisnis yang bagus. Saya bisa mendapatkan keuntungan PhP (Philippine Pesos) 700 ribu dan nahkoda mendapatkan PhP 200 ribu untuk dibagikan dengan para nelayan,” katanya saat ditemui di rumahnya di Sarangani, Davao del Sur, Filipina.
Dia paham bahwa kapal asing sesungguhnya dilarang menangkap ikan di perairan Indonesia. Namun, adanya jaminan keamanan dari seorang warga negara Indonesia bernama Yutson Ontorael yang tinggal di Essang, Talaud, dan besarnya keuntungan, membuatnya berani mengambil risiko.
Yutson meminta bayaran PhP 100 ribu per perjalanan untuk membayar registrasi kapal dan dokumen nelayan. Meski begitu, bukan berarti kapal Super Lola bebas menangkap ikan di seluruh perairan Sulawesi.
Kapal hanya diperbolehkan menangkap ikan tuna di sekitar rumpon yang ditunjukkan oleh Yutson. Selain itu, nama lambung Super Lola harus diganti menjadi KM Garuda-05, ketika memasuki perairan Sulawesi.
Pengamanan yang dijanjikan Yutson terbukti ampuh, ketika Super Lola tertangkap dua kali. Alfredo tak menyebut siapa yang menangkapnya. Yang jelas, kata dia, Yutson membantu bernegosiasi dengan petugas yang menangkapnya.“Sepertinya petugas yang menangkap masih di level bawah. Dia meminta minyak mentah dan bensin sebagai biaya pelepasan.”
Persoalan muncul, ketika Super Lola alias Garuda-05 tertangkap untuk ketiga kalinya pada 24 Januari 2015. Yutson tak mampu berbuat banyak. “Dia bilang (kali ini) petugas dari Jakarta sendiri yang menangkap.” Padahal, kata Alfredo, “Dari tiga kali kami tertangkap di Talaud, tidak ada yang ditahan di dua kali penangkapan sebelumnya. Baru di penangkapan ketiga mereka menahannya.”
Florita Mag Aso, istri Mateo dan ibu dari Jeffrey, ikut menyalahkan Yutson. “Dia (Yutson) yang bilang bahwa kapal mereka akan didaftarkan,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Sarangani, Davao, Filipina, Jumat (17/3). “Yutson juga menjanjikan bahwa semuanya akan baik-baik saja.”
Yutson memang bukan tak berusaha. Alfredo mendengar bahwa agennya itu sempat pergi ke Bitung, namun tetap tidak bisa berkutik untuk membantu Mateo dan Jeffrey. Maklum, sejak Kementerian Kelautan di bawah komando Susi Pudjiastuti, semua pintu ditutup rapat.
Alih-alih dibebaskan, Garuda-05 dan 06 ditenggelamkan bersama sembilan kapal asal Filipina lainnya di perairan Bitung, bertepatan dengan perayaan Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2015.
Artikel Asli
63
LINEfacebooktwitterblackberrywhatsappKEEPCOPY
© Copyright 2014 Meirlyn23 |